Selasa, 31 Juli 2018

Polisi Tangkap Pengedar 1,4 Ton Ganja 'Rasa' Ikan Asin







Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka yang kedapatan membawa ganja seberat 1,4 ton di dalam sebuah truk. Mereka adalah AM, SLH, MY, RND, N, AK, dan RYD.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi mengatakan, tersangka merupakan pengedar ganja jaringan Aceh-Jakarta-Bogor.


"Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap enam pelaku yaitu AM cs. Pengungkapan ini yang terbesar, waktu itu di Jakarta barat 1,3 ton, kalau ini hampir 1,5 ton," kata Purwadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).
1. Modusnya narkoba diselundupkan ke dalam ikan as


Purwadi melanjutkan, barang haram tersebut dimasukkan ke dalam karung besar yang berisikan limbah ikan asin. Berdasarkan penuturan tersangka, hal itu digunakan untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak.

Pelaku ditangkap pada Senin (23/7) di Pintu Tol Pasar Rebo, Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
2. Berikut kronologi penangkapan


Purwadi membeberkan, pengungkapan tidak lepas dari kasus peredaran ganja pada Mei 2018 lalu. Setelah penyidik mendalami keterangan para tersangka, akhirnya diketahui bahwa sindikatnya akan kembali mengantarkan ganja dalam jumlah besar ke Ibu Kota.

Setelah dipantau, didapati kabar bila truk tersebut sudah menyeberang dari Bakahueni ke Pelabuhan Merak dan mengarah ke Jakarta.

Sesaat berada di Pintu Tol Pasar Rebo, polisi segera melakukan penggeledahan dan mendapi 40 karung ganja di bagian dasar truk Fuso. Dari situ, polisi menangkap M, Y, dan RND yang berperan sebagai sopir dan kenek.

Setelah itu, petugas turut menangkap AM dan SLH yang merupakan pemilik ganja di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, ditangkap lagi dua orang yang berperan sebagai pengedar, yakni AK dan RYD pada Selasa (24/7) di Cipayung, Kota Depok.
3. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara




Setelah digali keterangan lebih dalam, tersangka mengaku bila jaringan ini dikendalikan oleh narapidana di LP Gintung Cirebon dan LP Lampung.

Para tersangka akan dijerar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan

Saling Tuding Anies dan Ketua KASN


Komunikasi antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi semakin memburuk. Secara terbuka keduanya menyuarakan perbedaan pandangan yang tajam terkait perombakan pejabat di Pemprov DKI Jakarta.

Komunikasi itu makin tak nyambung setelah Anies menyebut Sofian tengah berpolitik lantaran KASN menerbitkan siaran pers perihal rekomendasi atas perombakan pejabat tersebut. Tudingan itu pun dibantah Sofian.

"Kami lembaga yang dibentuk undang-undang untuk mengawasi ASN, yang tidak diintervensi secara politik. Dan syarat kami dipilih adalah bukan anggota parpol, tidak aktif di politik. Jadi kalau gubernur bilang dia profesional, Pak Sofian yang politik, bukannya terbalik?" ujar Sofian di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Dia mengaku pihaknya punya alasan tidak hanya mengirimkan surat namun juga membuat press release terkait masalah tersebut.

"Kalau surat-surat, kami dicuekin," tegas Sofian.

Menurut dia, surat hasil penyelidikan KASN yang terakhir sudah dibalas Pemprov DKI. Namun, surat-surat dari KASN lain sering diabaikan.

"Jadi kami harus cari strategi lain. Kami kan sudah melalui wawancara, melalui surat, pemanggilan. Kami sudah dapat data dari mereka yang diberhentikan itu. Kalau dicuekin lagi, kami ambil cara yang lebih efektif. Kelihatannya melalui press release ini lebih efektif," kata Sofian.

Dia mengatakan, permintaan KASN agar Pemprov DKI Jakarta menyerahkan bukti proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat DKI yang dicopot dan dijadikan staf bukan hal yang baru. Hal yang sama juga dilakukan pihaknya ketika DKI masih dipimpin Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat Basuki atau Ahok melakukan pergantian pejabat, Sofian menyatakan, hal itu disertai dengan bukti bahwa pejabat yang dicopot telah melalui proses pemeriksaan.

"Pak Ahok dulu kalau kami tegur, dia bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa pergantian itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan. Ada buktinya," ujar Sofian.

Kini, KASN meminta hal yang sama kepada Anies Baswedan. Pemprov DKI di bawah Anies diminta memberi alasan pencopotan sejumlah pejabat yang dijadikan staf. Sebab, biasanya pencopotan dilakukan karena pejabat tersebut melakukan pelanggaran atau karena alasan tertentu.

Dia mengakui, Pemprov DKI telah memberikan jawabannya dengan mengirimkan potongan berita media massa. Padahal, seharusnya hasil pemeriksaan pejabat yang dicopot yang dijadikan bahan bukti.

"Ada hasil pemeriksaannya yang ditandatangani yang bersangkutan, itu yang seharusnya dijadikan bahan bukti. Nah, sekarang, yang dikirim ke kami cuma guntingan-guntingan koran. Itu kan bukan barang bukti kalau cuma guntingan koran," tegas Sofian.

Sementara itu, dari sudut pandang Anies, munculnya siaran pers KASN tentang empat rekomendasi hasil penyelidikan dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI sudah memasuki ranah yang berbeda. Menurut dia, penerbitan siaran pers itu merupakan bentuk kegiatan politis.

"Ketika ada press release dari KASN saya berpikir kok jadi seperti kegiatan politik ya. Karena justru pertanyaan saya itu, kok jadi Ketua KASN berpolitik? Ini kan membentuk opini, itu kan sebuah proses politik," ucap Anies di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu 29 Juli 2018.

Mantan Mendikbud itu mengatakan Pemprov segera membalas surat KASN. Namun, DKI tidak akan membalas siaran pers yang dianggapnya politis.

"Kami akan kirim jawaban resmi seperti instansi pemerintah saling berkirim surat. Kami tidak akan bikin press release, kami tidak akan berpolitik dalam urusan ini," ia menambahkan.

"Saya ketika lihat itu pakai press release segala saya bilang wah ini Pak Ketua berpolitik, saya enggak mau ikut," Anies berujar.

Pemprov DKI menurut Anies akan membalas surat rekomendasi dari KASN melalui Sekda DKI. Ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait rekomendasi KASN.

"Saya rasa cukup, pertanyaannya ke Beliau (Ketua KASN) saja, karena saya jawab profesional," tandas Anies.



Siaran Pers yang Bikin Heboh






Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut ada pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ketika memberhentikan dan memindahkan 16 pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Melalui siaran pers tertulis tertanggal 27 Juli 2018, Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, akibat terbitnya keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1036 Tahun 2018 tertanggal 5 Juli 2018, sebanyak 16 orang PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama telah dipensiunkan dan digantikan oleh pejabat baru.

Atas dasar tersebut, KASN telah memeriksa beberapa pejabat yang di non-jobkan dan bertemu dengan Anies Baswedan. Kemudian, memanggil Sekretaris Daerah (sekda) DKI dan meminta hasil penilaian dari PLT Kepala BKD DKI.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan data yang lengkap dan seimbang tentang kasus pemberhentian pejabat teras Provinsi DKI yang mencakup sejumlah wali kota dan bupati, pimpinan rumah sakit daerah, dan kepala SKPD di lingkungan Provinsi DKI.

"Apa pun hasil analisis dari permasalahan tersebut di atas KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Sofian dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu, KASN memberikan empat rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta agar segera ditindaklanjuti.

Rekomendasi pertama meminta Anies Baswedan segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.

Kedua, Anies Baswedan agar menyerahkan bukti baru kepada KASN yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang di non-jobkan dalam kurun waktu tidak lebih dari 30 hari kerja.


"Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah 1 tahun dalam suatu jabatan yang diberikan kesempatan selama 6 bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja. Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian," kata Sofian.

Ditambahkan, merujuk pada Pasal 33 ayat 1 undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 32 ayat 3 KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan.

"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KSN tersebut di atas maka berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang pemerintahan daerah," pungkas Effendi.

Menanggapi rekomendasi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan akan membawanya dalam rapat internal di Pemprov DKI. Menurut dia, pihak Pemprov terbuka dengan semua masukan. Soal adanya rekomendasi untuk mengembalikan kursi wali kota kepada para pejabat sebelumnya, tergantung hasil rembuk nanti.

"Saya tidak mau berspekulasi. Kita diskusikan internal. Setelah masukan itu kita tentunya harus lakukan rembuk di pemprov dan koordinasi berbagai pihak. Dan kita pastikan ini ujungnya untuk ASN yang lebih baik ke depan," kata Sandi di Jakarta, Sabtu 28 Juli 2018.

Sandi menegaskan, sampai sejauh ini pihaknya masih berkeyakinan tidak ada masalah dalam pemecatan pejabat wali kota. Tapi dalam rembuk nanti, pihaknya akan melihat ulang dan mencocokan dengan masukan yang ada.

"Masukan itu kita nanti akan bicarakan secara internal dan kita akan lakukan adjustment. Itu sangat biasa. Menurut kami sudah sesuai ketentuan, tapi kita terima masukan lain dan kita mencari titik temu dan ini adalah pembelajaran bagi kita semua," beber Sandi.

Berbeda dengan Sandi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tak akan melakukan konsolidasi terkait rekomendasi KASN itu.


"Nggak (konsolidasi)," ujar Anies di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu 29 Juli 2018.

Anies mengatakan, alasan tak perlu lagi melakukan konsolidasi sebab jawaban atas rekomendasi tersebut telah disiapkan olehnya.

"Saat itu juga, sudah siap jawabannya, mungkin malah sudah dikirim," katanya.

Kendati demikian, Anies enggan membeberkan jawaban yang diberikan pihaknya atas rekomendasi KASN tersebut. Dia kemudian kembali menyinggung KASN yang dinilainya berpolitik dalam persoalan itu.

"Saya katakan lagi, ini tuh antarpemerintah biasa antarinstansi berkirim surat dijawab. Itu normal. Yang saya heran ketika kemudian kok pakai pembentukan opini," ujar Anies.
Berawal dari Perombakan Pejabat






Memanasnya hubungan antara Anies Baswedan dengan Sofian Effendi bermula dari langkah Anies merombak sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pada Kamis 5 Juli 2018, sebanyak 17 pejabat eselon II atau setara kepala dinas atau wali kota dilantik oleh Anies.

Perombakan dan pelantikan eselon II kali ini adalah pelantikan pejabat pertama di era Anies-Sandi. Anies menyebut perombakan ini untuk mempercepat pembangunan.

"Rotasi untuk mendorong proses percepatan pembangunan. (Rotasi) ini melalui proses secara terbuka atau lelang," ujar Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Pada pelantikan itu, seluruh wali kota dan bupati di ruang lingkup Pemprov DKI Jakarta mengalami perombakan.

Wali Kota Jakarta Pusat kini Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologau semula Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Bupati Pulau Seribu kini Husein Murad yang semula adalah Wali Kota Jakut.

Wali Kota Jakarta Utara yang mundur di era Basuki Tjahaja Purnama, Rustam Effendi kini menjadi Wali Kota Jakarta Barat. Untuk Wali Kota Jakarta Timur adalah Anwar yang sebelumnya merupakan Wakil Wali Kota Jakarta Timur. Untuk Jakarta Selatan, pejabat dari Asisten Setda Marullah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan.

Usai perombakan, KASN mengaku menerima aduan dari beberapa pihak yang keberatan atas perombakan jabatan wali kota di DKI Jakarta. KASN pun menyelidiki proses perombakan yang dilakukan Anies Baswedan.

"Dalam proses kami minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, Senin 16 Juli 2018.


Perwakilan Badan Kepegawaian Daerah DKI pun sudah dimintai keterangan. Sumardi menyebut, pihaknya masih menunggu dokumen mengenai pergantian wali kota oleh Anies tersebut. "BKD kami mintai keterangan," ujarnya.

Sumardi mengaku pihaknya sudah menerima aduan dari pihak yang merasa keberatan atas perombakan jabatan wali kota yang dilakukan Anies beberapa hari lalu. Namun dia enggan mengungkap pihak yang mengadu. "Ada lah, ada yang keberatan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berencana memanggil Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terkait pergantian seluruh wali kota.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku menemukan fakta wali kota yang dicopot tidak diberi posisi pengganti dan hal itu melanggar aturan yang ada.

"Memang ada beberapa wali kota dilantik karena usia. Tapi ditaruh di mana kek, ditempatkan dulu, baru dilantik. Ini kan nggak, ini dilantik, ini digeletakin," kata Prasetio.

Sementara itu, beberapa wali kota mulai angkat bicara terkait pencopatan oleh Anies-Sandi, mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana mengaku tidak menerima surat keputusan (SK) dari gubernur soal pencopotan dan soal di mana ia akan bekerja selanjutnya.

"Selama ini saya belum terima keputusan gubernur yang asli, hanya saya di WhatsApp dipensiunkan. Pensiun per tanggal berapa enggak tahu dan posisi sekarang di mana juga enggak tahu," tambah dia.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba mencopotnya pada 5 Juli 2018 dengan surat bahwa ia dipensiunkan.

Bambang mengaku telah diundang dalam pemeriksaan oleh KASN bersama pejabat lainnya yang dicopot Anies.

Senada dengan Bambang, mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengaku bahwa ia telah dicopot dari jabatan wali kota satu malam sebelum pelantikan wali kota yang baru.

"Saya ditelepon malam, besoknya pelantikan," kata dia.

Mangara kini sudah menganggap dirinya pensiun dengan adanya pencopotan itu.

"Saya sampaikan kalau Pak Gubernur tidak ada lagi penugasan baru buat saya dan saya disebut pensiun, ya sudah saya siap pensiun," ujar Mangara.

Hal senada disampaikan mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi yang mengaku ditelepon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malam sebelum pelantikan pejabat baru.

"Ditelepon malam sebelum pelantikan, dikasih tahu besok ada pergantian. Saya bilang saya masih setahun lagi pensiunnya," kata Anas saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 17 Juli 2018.

Anas mengaku bingung nasibnya usai pemberhentian. Ia pun menanyakan hal tersebut ke Anies. "Saya tanya saya di mana? (Dijawab) nanti diatur," katanya.

Anas mengaku surat pemberhentian pensiun belum ada, yang ada adalah surat pemberhentian eselon II. "Diketerangan diberhentikan (karena) usia 58 tahun, kan eselon II sampai 60," ucapnya.

Menurut Anas, sebelum pencopotan tidak ada masalah atau pemanggilan dirinya oleh BKD maupun Anies. "Sebelumnya enggak ada masalah, enggak ada pemberitahuan," ujar Anas.

Anas menilai, meski mutasi dan pencopotan jabatan kewenangan pimpinan namun harus sesuai aturan. "Tetap harus sesuai aturan perundang-undangan yang ada," kata dia.

Sementara itu, mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku tak pernah ada peringatan atau teguran terkait kinerjanya sebelum dicopot. Sama seperti Anas, Tri mengaku hanya menerima telepon malam sebelum pencopotan.

"Enggak pernah dipanggil, cuma lewat telepon kasih tahu," kata Tri.

Pada SK pemberhentian, Tri mengaku ditempatkan di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) tanpa jabatan struktural.

"Enggak ada jabatan, tunjangan jabatan nol, tidak ada," tandas Tri.

Senin, 30 Juli 2018

Bejat, Seorang Bapak di Banyuwangi Tega Perkosa Anak Sendiri





Banyuwangi - Tingkah laku ayah kandung ini tak patut dicontoh. Sumarno (44), warga Blimbingsari, Banyuwangi ini tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh istri siri pelaku yang juga ibu korban.

Sekitar tahun 2000, pelaku dan ibu korban menikah siri. Dari pernikahan itu lahirlah korban. Namun sejak dalam kandungan 3 bulan, pelaku kabur dan tak menafkahi anak kandungnya.

Namun sejak tahun 2016 lalu, pelaku sering menjenguk dan membiayai sekolah korban. Hingga akhirnya pada tahun 2017, pelaku mengajak korban pulang ke rumah istri sahnya di Banyuwangi.


"Kejadian pencabulan terjadi dua kali. Tahun 2017 korban dicium bibirnya. Karena merasa dicabuli korban akhirnya pulang ke Bondowoso. Kemudian di tahun 2018 ini, korban kembali dipaksa pulang ke Banyuwangi," ujar Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono kepada detikcom, Senin (30/7/2018).

Saat di Banyuwangi, korban dipaksa hingga terjadilah pemerkosaan. Korban diperkosa saat sedang tidur. "Korban sempat meronta dan menyadarkan ayah kandungya. Tapi ternyata tidak digubris dan terjadilah itu," tambah Suharyono.


Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke ibu korban di Bondowoso. Di hari itu juga, ibu korban menjemput korban dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Atas dasar laporan tersebut kami langsung menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku tidak melawan. Dan langsung kami lakukan olah TKP dan pemeriksaan visum korban," tambahnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 th 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan anak.
(iwd/iwd)

Ini Program Susi untuk Nelayan Libur Melaut karena Ombak Tinggi




Sidoarjo - Menteri Perikanan dan kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan sudah menyiapkan beberapa program yang akan dipekerjakan bagi nelayan yang libur melaut. Ini karena tingginya ombak akibat angin yang terjadi beberapa hari, diperkirakan akan terus terjadi hingga bulan Oktober mendatang.


Hal tersebut disampaikan Susi di BKPIM Puspa Agro Jemundo Sidoarjo, usai meresmikan Alat berat pengangkut peti kemas Reachstacker jenis Kalmar DRU 450, untuk mengangkat container mulai dari 20 hingga 40 feet yang memiliki daya anggkut 45 ton dengan ketinggian 5 stack

Menurut Susi, tingginya ombak di perairan merupakan hal yang biasa terjadi pada saat bulan-bulan tertentu setiap tahunnya, gelombang tinggi yang terjadi hari ini sangat berbeda dengan cuaca yang ada.

"Cuacanya bagus. Tapi ombaknya yang tinggi sekali. Sebenarnya ini hal yang biasa terjadi setiap tahunnya dibulan-bulan tertentu. Orang pantai selatan juga tahu itu," kata Susi saat di BKIPM di Puspa Agro, Taman, Sidoarjo, Senin (30/7/2018).

Susi menambahkan, akibat gelombang tinggi banyak nelayan yang enggan melaut. Meski begitu, pihaknya menyarankan agar nelayan tidak melaut saat terjadinya gelombang tinggi. Karena hal itu berdampak pada keselamatan nelayan.

"Sebaiknya jangan melaut dulu. Karena masih tinggi. Sampai Oktober diperkirakan masih tinggi. Tapi tidak setinggi beberapa hari yang lalu," tambah Susi.




Masih kata Susi menerangkan, akibat kejadian itu, pihaknya mengaku sudah memiliki bantuan program di kementerian Perikanan dan Kelautan. Program yang dikhususkan pada program padat karya tersebut untuk membantu para nelayan.

"Bantuan program tetap ada. Salah satunya padat karya untuk membantu mereka bekerja. Ya, mengisi program kementerian. Entah bikin perahu untuk tahun depan, atau apalah. Nanti kita bisa sinergi dengan departemen lain untuk melancarkan program tersebut," terangnya.

Lanjut Ia, pihaknya menyinggung soal insiden kapal terbalik di kawasan Jember. Hal itu berkaitan dengan Asuransi para nelayan. Kecelakaan kapal yang terjadi di Jember itu merupakan kapal besar. Sedangkan nelayan yang asuransinya ditanggung pemerintah adalah nelayan yang masih menggunakan kapal dibawah 5 GT (Gross Tonage).




"Yang kemarin itu kapal besar.kita enggak bisa bilang Kapa itu cantrang bermuatan 50-70 GT itu milik nelayan. Itu bukan. Tapi itu milik perusahaan. Sedangkan nelayan yang asuransinya ditanggung pemerintah nelayan yang menggunakan kapal dibawah 5 GT," ujarnya Susi.

Susi menjelaskan, semestinya, lanjutnya, Dengan Peraturan Menteri KP Hak Asasi Manusia, ABK kapal harus memiliki asuransi saat melaut. Asuransi itu diberikan oleh pemilik kapal. Jika tidak, maka seharusnya ada sanksi bagi pemilik kapal.

"Tidak boleh bawa ABK tanpa asuransi. Karena ijin tangkap ikan harus disertai asuransi. Untuk kapal di atas 10-30 GT tidak dalam kewenangan KKP. Tapi kewenangan Provinsi atau Gubernur. Makanya, Provinsi harus keras terhadap kapal yang menengah itu. Terlebih asuransi pada ABK. Kecuali kapal-kapal yang besar memang sudah diharuskan," jelasnya Susi.(hns/hns)


Minggu, 29 Juli 2018

Aura Mistis Kereta Jenazah Berlambang Freemasonry di Salatiga




Salatiga - Tiga benda peninggalan era kolonialisme pemerintahan Belanda di Indonesia dipamerkan setiap dua minggunya di Kantor Kelurahan Kutowinangun Lor, Jalan Dr Muwardi, Tingkir, Salatiga, Jawa Tengah. Ketiga benda tersebut adalah kereta jenazah yang dipercaya warga mengandung klenik.

Meski mengandung banyak simbol pada desain ketiga kereta itu sendiri, termasuk salah satunya yang memiliki lambang organisasi rahasia Freemasonry, fokus warga masih belum ke sana.

"Kita kenal Freemasonry sebagai organisasi yang dikait-kaitkan sama satanic, walaupun bukan ya. Tapi, orang-orang lebih percaya ke cerita mistisnya kereta ini," ucap Warin Darsono (30), juru rawat tiga kereta jenazah ini, Sabtu, 21 Juli 2018, dikutip JawaPos.com.


Hal mistis dimaksud menurut pengakuan warga yang didengar adalah bagaimana kereta jenazah tersebut bergeser saat tak diamati. "Atau katanya kalau difoto, tidak kelihatan. Tapi, saya sendiri secara personal belum pernah ngalamin," sambungnya.

Warin tak terlalu menggubris cerita warga, karena dirinya lebih tertarik akan sejarah dari ketiga kereta tersebut. Bahkan, ia mencari koneksi hingga ke Negeri Kincir Angin sana dijabani demi dapat menggali informasi lebih.


Usai memperoleh dokumen dari kenalan di Universtias Leiden dan Museum Brokbeek sana, barulah Warin tahu banyak hal tentang kereta yang keberadaanya diketahui sejak dirinya masih kecil. Wiraswastawan kelahiran 1988 ini mengaku tahu akan eksistensi peninggalan zaman penjajahan Belanda itu sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Tahunya dulu kereta itu gerbong, tapi setelah tahu lokasinya tahun 2012 tepatnya di garasi depan kelurahan ini, barulah tahu kalau ternyata kereta jenazah, kerandanya juga ada," lanjutnya.

Sesuai penuturannya, ketiga kereta dibangun pada masa berbeda, masing-masing oleh Pabrik Rijtuigmaatschapij Voorheen Fuchs Batavia. Untuk tahunnya, pertama sekitar 1820-an awal, 1800-an akhir, dan 1920.

Kereta jenazah yang memiliki lambang Freemasonry ini, kata Warin, selain digunakan untuk mengangkut korban perang pada masanya, juga pernah dibuat membawa jenazah orang berpengaruh. Di antaranya peletak batu pertama Gereja Indische Kerk di Jalan Jenderal Sudirman.

Baca berita menarik dari JawaPos.com lain di sini.
Kereta Jenazah Kuno Butuh Banyak Perawatan


Namun, dari sekian banyak hal, yang mengusik Warin adalah bagaimana peninggalan bersejarah macam ini terbengkalai begitu saja tanpa ada yang mengetahui. Menurutnya, ketiga kereta itu sudah didaftarkan ke BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) di Klaten, tahun 2015.

"Cuma kok ini yang merawat masih perorangan, dari kami-kami ini seperti Komunitas Rumah Tua, Boyolali Heritage Society, teman-teman dari Arkeologi UGM, Kendal, Purworejo. Kami patungan untuk perawatannya," kata bapak satu anak ini.

Ia jelas menyayangkan minimnya andil pemerintah setempat meski ketiga kereta tadi telah terdaftar sebagai aset Kota Salatiga. Padahal, untuk keperluan perawatan, banyak sekali yang masih dibutuhkan.

Dapat dilihat kondisi terakhir ketiga kereta jenazah tersebut cukup mengenaskan. Seperti pada roda kayu yang patah, cat di mana-mana mengelupas dan kayu lapuk selain dimakan rayap, tapi juga karena kondisi ruang penyimpanan yang jauh dari kata layak.


"Garasi bagian atas itu ada lubangnya, sehingga kalau hujan air langsung masuk, kalau bisa diperbaiki lah. Dipamerkan dua minggu sekali itu sekalian perawatan dan kita juga masih pakai peralatan seadanya, seperti pakai bunga sedap malam sebagai ganti higrometer," ujarnya.

"Kopi bubuk untuk mengikat kelembapan, sehingga kalau ada jamur, tumbuhnya di situ. Buat warga mungkin malah kelihatan seperti klenik," candanya.

Warin dan rekan-rekan berharap suatu saat nanti ketiga kereta jenazah tersebut dapat diperlakukan bak artefak penting lain oleh pemerintah. Karena dalam benaknya, ia kereta yang pertama kali dipamerkan tahun 2017 lalu ini jadi wisata edukasi bagi wisatawan lokal maupun asing.

"Dari arsitektur saja misalnya yang tiap dekade ada gaya sendiri. Nah, kereta ini campuran, bahkan yang paling muda itu ornamen Artnoveau, tapi bentuknya sudah mobil," tuturnya.

"Itu kan menarik, orang Belanda yang ke Salatiga saja kaget saat melihat barang seperti ini masih ada," kata Warin.

Cerita Dosen Universitas Brawijaya Tersinggung Fotonya Diedit Menjadi Langsing


Malang - Ada saja cara orang untuk mempromosikan produk atau jasa yang ditawarkannya. Salah satunya menawarkan pada akun-akun media sosial. Namun, cara yang dilakukan salah satu akun Facebook ini rupanya membawa petaka bagi dirinya. Tak terima fotonya diedit oleh akun itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Maulina Pia Wulandari, melaporkan akun itu ke polisi.

Informasi yang dihimpun JawaPos.com, foto editan tersebut telah viral hingga ke beberapa akun dan grup WhatsApp. Foto yang menjadi viral tersebut yakni foto Pia yang berbadan gemuk kemudian diedit menjadi kurus.

Foto tersebut kemudian disandingkan dan diberi caption (tautan) yang terkesan mengolok-olok. Wanita yang akrab disapa Pia itu pun berang. Pasalnya, dia merasa telah dirugikan dengan editan foto tersebut. Apalagi, foto itu sudah viral di beberapa media sosial.


Wanita yang juga menjabat sebagai Public Relation Universitas Brawijaya itu pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Malang Kota, Kamis, 26 Juli 2018.

Pia menceritakan, kejadian tersebut diketahui Pia pada Senin, 23 Juli 2018 lalu. Ketika itu, ibu dua anak ini menerima pesan singkat melalui WhatsApp (WA) dari seorang sahabatnya. Saat itu, sahabatnya menanyakan apakah Pia mengetahui jika fotonya sudah diedit dan sudah disebarkan ke berbagai grup di WA.

"Ketika itu, saya baru saja ada kegiatan di kampus. Kemudian, ada sahabat saya yang WA soal hal itu. Saya bilang, saya belum tahu soal foto saya," ujarnya kepada awak media, Kamis (26/7).

Pia pun kemudian mengecek foto tersebut dan ternyata sudah menyebar ke mana-mana. Bahkan, temannya yang ada di Jakarta juga mengirimkan foto serupa.

Menurut dosen Universitas Brawijaya itu, editan foto tersebut terkesan tidak sopan. Pada tampilan foto sebelah kiri, Pia tampak anggun dengan kebaya berwarna merah marun. Di foto tersebut, Pia tampak dengan postur tubuh yang langsing. Sementara pada sebelah kanan, tampak foto Pia dengan kondisi tubuh aslinya.

Foto tersebut pun dibumbui dengan tautan foto yang menjelaskan mengenai biaya edit foto. Tujuannya agar orang lain yang mempunyai tubuh besar mau mengedit foto menjadi lebih langsing.

Kemudian, melalui media sosialnya, yakni Instagram dan Facebook pribadinya, Pia mengatakan bahwa yang warganet itu lakukan tidak bermartabat. "Di sana, saya juga mengatakan bahwa akan saya lawan dengan positive attitude saya," kata dia.
Tuntutan Korban Editan Foto





Tidak disangka, selang dua jam setelah mengunggah hal tersebut, banyak warganet memberikan respon. Dia mendapat informasi jika editan tersebut ternyata sudah menyebar hampir ke seluruh antero negeri. Mulai dari kumpulan arisan, sekolah, perusahaan BUMN, dan pusat pemerintahan di Jakarta juga menerima pesan tersebut. “Bahkan, guru anak-anak saya juga menerima foto editan itu," lanjutnya.

Tidak lama, Pia mendapat pesan dari salah satu warganet di media sosial Facebook (FB) dan memberitahu siapa pelaku yang mengedit dan menyebarkan fotonya tersebut. "Ketika itu, saya langsung cek account-nya, inisialnya SR. saya juga langsung cari background dia," ungkap Pia.

Pia mengatakan, SR merupakan salah satu staf PNS yang bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Bontang. "Saya cukup kaget ketika melihat background beliau. Beliau juga sempat menghubungi saya dan meminta maaf. Saya bilang, saya terima maafnya. Tapi saya tetap tempuh jalur hukum," tegas dia.


Bahkan, Pia langsung menghubungi Wali Kota Bontang dan menyampaikan hal yang dialaminya itu. "Beliau meminta maaf dan bilang akan segera menindaklanjuti kasus saya ini," papar dia.

Pia mengaku, dia tetap melaporkan hal tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, selama ini dia mengaku bangga dengan badannya yang gemuk. Dia sendiri tidak suka jika foto dirinya diedit menjadi langsing.

"Saya selama ini memberikan edukasi kepada netizen untuk bijak dalam bermedia sosial. Mereka harus punya martabat dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Saya juga termasuk penggiat perempuan berbadan besar seperti saya, jadi saya ingin edukasi mereka," papar dia.

Setelah melakukan laporan ini, Pia menginginkan agar SR mau meminta maaf kepadanya melalui media nasional. Pasalnya, fotonya juga sudah viral ke seluruh Indonesia. "Setelah minta maaf, nanti laporan baru akan saya cabut," pungkasnya

Sabtu, 28 Juli 2018

Persiapan Kejuaraan Dunia, Daud Akan Kembali ke Spanyol




Jakarta - Petinju Daud 'cino' Yordan akan kembali bertolak ke Spanyol. Petinju asal Kalimantan Barat itu dipersiapkan untuk pertarungan perebutan gelar juara dunia.

Hal itu disampaikan Bos Mahkota Promotion, Raja Sapta Oktohari, ketika ditemui di acara Invitasi Sepakbola Antar Forum Wartawan 2018, di Lapangan Pertamina, Simprug, Sabtu (28/7/2018).

Dia mengatakan usai Daud meraih gelar kelas ringan WBA Asia dan WBO Intercontinental di Rusia, April lalu, dia dijadwalkan akan melakukan training camp di Spanyol.

"Doain saja kami sedang mengusahakan supaya Daud tahun ini bisa merebut atau melakukan pertandingan kejuaraan dunia," kata Oktohari.


Namun, Okto belum bisa menyampaikan secara gamblang jadwal pertandingan berikut lokasinya. "Sampai kini lokasi pertandingan masih tentatif tapi yang jelas bukan di Indonesia," ujarnya.


"Selain itu, pada 5 Agustus mendatang akan ada negosiasi intensif terkait pertandingan tersebut. Mereka akan datang ke Indonesia. Tapi untuk lawannya kami belum bisa bicara.".


Sambil menunggu kesepakatan, Okto menyebut, akan mengirim kembali Daud ke Spanyol dalam waktu dekat.


"Kemungkinan sampai akhir Oktober atau setelah Asian Para Games," ucap Ketua Panitia Pelaksana INAPGOC ini