Selasa, 31 Juli 2018

Polisi Tangkap Pengedar 1,4 Ton Ganja 'Rasa' Ikan Asin







Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka yang kedapatan membawa ganja seberat 1,4 ton di dalam sebuah truk. Mereka adalah AM, SLH, MY, RND, N, AK, dan RYD.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi mengatakan, tersangka merupakan pengedar ganja jaringan Aceh-Jakarta-Bogor.


"Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap enam pelaku yaitu AM cs. Pengungkapan ini yang terbesar, waktu itu di Jakarta barat 1,3 ton, kalau ini hampir 1,5 ton," kata Purwadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).
1. Modusnya narkoba diselundupkan ke dalam ikan as


Purwadi melanjutkan, barang haram tersebut dimasukkan ke dalam karung besar yang berisikan limbah ikan asin. Berdasarkan penuturan tersangka, hal itu digunakan untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak.

Pelaku ditangkap pada Senin (23/7) di Pintu Tol Pasar Rebo, Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
2. Berikut kronologi penangkapan


Purwadi membeberkan, pengungkapan tidak lepas dari kasus peredaran ganja pada Mei 2018 lalu. Setelah penyidik mendalami keterangan para tersangka, akhirnya diketahui bahwa sindikatnya akan kembali mengantarkan ganja dalam jumlah besar ke Ibu Kota.

Setelah dipantau, didapati kabar bila truk tersebut sudah menyeberang dari Bakahueni ke Pelabuhan Merak dan mengarah ke Jakarta.

Sesaat berada di Pintu Tol Pasar Rebo, polisi segera melakukan penggeledahan dan mendapi 40 karung ganja di bagian dasar truk Fuso. Dari situ, polisi menangkap M, Y, dan RND yang berperan sebagai sopir dan kenek.

Setelah itu, petugas turut menangkap AM dan SLH yang merupakan pemilik ganja di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, ditangkap lagi dua orang yang berperan sebagai pengedar, yakni AK dan RYD pada Selasa (24/7) di Cipayung, Kota Depok.
3. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara




Setelah digali keterangan lebih dalam, tersangka mengaku bila jaringan ini dikendalikan oleh narapidana di LP Gintung Cirebon dan LP Lampung.

Para tersangka akan dijerar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan

0 komentar:

Posting Komentar