Senin, 30 Juli 2018

Ini Program Susi untuk Nelayan Libur Melaut karena Ombak Tinggi




Sidoarjo - Menteri Perikanan dan kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan sudah menyiapkan beberapa program yang akan dipekerjakan bagi nelayan yang libur melaut. Ini karena tingginya ombak akibat angin yang terjadi beberapa hari, diperkirakan akan terus terjadi hingga bulan Oktober mendatang.


Hal tersebut disampaikan Susi di BKPIM Puspa Agro Jemundo Sidoarjo, usai meresmikan Alat berat pengangkut peti kemas Reachstacker jenis Kalmar DRU 450, untuk mengangkat container mulai dari 20 hingga 40 feet yang memiliki daya anggkut 45 ton dengan ketinggian 5 stack

Menurut Susi, tingginya ombak di perairan merupakan hal yang biasa terjadi pada saat bulan-bulan tertentu setiap tahunnya, gelombang tinggi yang terjadi hari ini sangat berbeda dengan cuaca yang ada.

"Cuacanya bagus. Tapi ombaknya yang tinggi sekali. Sebenarnya ini hal yang biasa terjadi setiap tahunnya dibulan-bulan tertentu. Orang pantai selatan juga tahu itu," kata Susi saat di BKIPM di Puspa Agro, Taman, Sidoarjo, Senin (30/7/2018).

Susi menambahkan, akibat gelombang tinggi banyak nelayan yang enggan melaut. Meski begitu, pihaknya menyarankan agar nelayan tidak melaut saat terjadinya gelombang tinggi. Karena hal itu berdampak pada keselamatan nelayan.

"Sebaiknya jangan melaut dulu. Karena masih tinggi. Sampai Oktober diperkirakan masih tinggi. Tapi tidak setinggi beberapa hari yang lalu," tambah Susi.




Masih kata Susi menerangkan, akibat kejadian itu, pihaknya mengaku sudah memiliki bantuan program di kementerian Perikanan dan Kelautan. Program yang dikhususkan pada program padat karya tersebut untuk membantu para nelayan.

"Bantuan program tetap ada. Salah satunya padat karya untuk membantu mereka bekerja. Ya, mengisi program kementerian. Entah bikin perahu untuk tahun depan, atau apalah. Nanti kita bisa sinergi dengan departemen lain untuk melancarkan program tersebut," terangnya.

Lanjut Ia, pihaknya menyinggung soal insiden kapal terbalik di kawasan Jember. Hal itu berkaitan dengan Asuransi para nelayan. Kecelakaan kapal yang terjadi di Jember itu merupakan kapal besar. Sedangkan nelayan yang asuransinya ditanggung pemerintah adalah nelayan yang masih menggunakan kapal dibawah 5 GT (Gross Tonage).




"Yang kemarin itu kapal besar.kita enggak bisa bilang Kapa itu cantrang bermuatan 50-70 GT itu milik nelayan. Itu bukan. Tapi itu milik perusahaan. Sedangkan nelayan yang asuransinya ditanggung pemerintah nelayan yang menggunakan kapal dibawah 5 GT," ujarnya Susi.

Susi menjelaskan, semestinya, lanjutnya, Dengan Peraturan Menteri KP Hak Asasi Manusia, ABK kapal harus memiliki asuransi saat melaut. Asuransi itu diberikan oleh pemilik kapal. Jika tidak, maka seharusnya ada sanksi bagi pemilik kapal.

"Tidak boleh bawa ABK tanpa asuransi. Karena ijin tangkap ikan harus disertai asuransi. Untuk kapal di atas 10-30 GT tidak dalam kewenangan KKP. Tapi kewenangan Provinsi atau Gubernur. Makanya, Provinsi harus keras terhadap kapal yang menengah itu. Terlebih asuransi pada ABK. Kecuali kapal-kapal yang besar memang sudah diharuskan," jelasnya Susi.(hns/hns)


0 komentar:

Posting Komentar