Jumat, 13 Juli 2018

AKBP Yusuf Pukul Ibu-Anak, KPAI: Jangan Main Hakim Sendiri










Jakarta - AKBP M Yusuf emosional dan menghajar dua orang ibu dan satu anak yang diduga mencuri di minimarket miliknya. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyayangkan perbuatan main hakim sendiri dalam peristiwa itu.

"Kami menyayangkan atas kejadian ini. Siapapun tak boleh main hakim sendiri termasuk aparat kepolisian," kata Susanto lewat pesan singkat, Jumat (12/7/2018).




Dia mengatakan dugaan pencurian yang dilakukan perlu didalami terlebih dahulu. Meskipun nantinya terbukti mencuri, tindakan main hakim terhadap pelaku tetap tak dibenarkan.



"Kasus ini perlu didalami apakah betul ada tindakan pencurian sebagaimana info yang beredar. Mencuri adalah tindakan tak dibenarkan. Tapi tidak dibenarkan pula, main hakim sendiri," ujar Susanto.



Selain diduga menjadi korban kekerasan, AR (14) juga melihat ibunya, D (42), yang dipukul AKBP Yusuf. Susanto mengatakan Komisi Perlindungan Anak Daerah Bangka Belitung (KPAD Babel) akan mendampingi AR.

"Untuk pendalaman dan pemastian kondisi korban, di-follow up KPAD Babel," tuturnya.

Sebelumnya, kekerasan terjadi di minimarket Apri Mart yang merupakan milik AKBP Yusuf. AKBP Yusuf emosional karena karyawan minimarket melaporkan adanya pencurian yang dilakukan dua orang ibu-ibu dan seorang anak.


"Pelaku mengambil barang-barang yang ada di minimarket Apri Mart. Jadi oknum AKBP Y melakukan kekerasan karena barang-barang di tokonya dicuri oleh ibu-ibu sebagai pelaku pencurian, bukan karena senggolan, lalu HP AKBP Y terjatuh," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (13/7/2018).




Barang-barang yang diambil di antaranya sejumlah susu anak-anak, empat bungkus mi instan, dan satu buah selendang hijau-biru dengan motif bunga yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 600 ribu.


AKBP Yusuf kemudian melaporkan D, A, dan AR ke Polres Pangkalpinang atas kasus pencurian. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Hasil Pemeriksaan Satreskrim Polres Pangkalpinang, didapat fakta D melakukan pencurian. D kemudian langsung jalani sidang karena perbuatannya tergolong tindak pidana ringan dan dikenakan hukuman percobaan.

Sementara itu, untuk kasus pemukulan oleh AKBP Yusuf, kasusnya masih diproses Bidpropam Polda Babel. AKBP Yusuf sudah dimutasi alias di-nonjob-kan dari jabatannya sebagai Kasubdit Kilas Ditpamobvit mulai hari ini.
(jbr/gbr)

0 komentar:

Posting Komentar